Pangkat adalah kedudukan yang M
menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai
dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara,
serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat
dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus
diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat
dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan
ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
No,Pangkat,Golongan Ruang :
- Juru Muda, Ia
- Juru Muda Tingkat 1, Ib
- Juru, Ic
- Juru Tingkat 1, Id
- Pengatur Muda, IIa
- Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
- Pengatur, IIc
- Pengatur Tingkat 1, IId
- Penata Muda, IIIa
- Penata Muda Tingkat 1, IIIb
- Penata, IIIc
- Penata Tingkat 1, IIId
- Pembina, IVa
- Pembina Tingkat 1, IVb
- Pembina Utama Muda, IVc
- Pembina Utama Madya, IVd
- Pembina Utama, IVe
Setiap pegawai baru yang dilantik atau
diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat
maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah
18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan
yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
- Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
- Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/c
- Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
- Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
- Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
- Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
- Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
- Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali
kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja
untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat
dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem
kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat
reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan
sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat
reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat
terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi
yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara
penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang
telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
- Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
- Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
- Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang
III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah
Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah
Diploma II.
- Penata golongan ruang III/c, bagi yang
memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III,
Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
- Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV.
- Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang
memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau
ijazah lain yang setara
- Diangkat menjadi Pejabat Negara;
- Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi
induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan
persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional
tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan
apabila:
- Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
- Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan,
kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang
telah diikuti,
- Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
- Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang
pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
- Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya 1
tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud
yaitu :
- Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
- Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam
jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah janjang
pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi
telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode
kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu,
apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap
kali setingkat lebih tinggi apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan Setiap unsur
penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2
tahun terakhir.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan
tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil
yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun
terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.
Prestasi kerja luar biasa adalah
prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam
lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi
kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat
pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam
surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat
didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai
Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan
tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat
diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya
berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
- Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan
pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk
pemberian kenaikan pilihan;
- Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu,
kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan
ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan
ruang I/c,
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih
berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa
atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a
kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I,
golongan ruang II/b,
- Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan
masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah,
dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
- Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah
lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang,
III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b,
- Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata,
golongan ruang III/c.
Ijazah sebagaimana dimaksud adalah
ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau
ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari
Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat
lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah
atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah
diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau
perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan
pendidikan.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat
dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
- Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
- Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah
memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang
bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku
ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian
penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh
STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman
kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan
tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih
lanjut oleh instansi masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang
ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang
dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan,
oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan
pangkatnya.
Pegawai Negeri Sipil yang
sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan
struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat
setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 2 tahun terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat bagi
jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang
telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/
diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:
- Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya.
Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi
induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secara
penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang
ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah
Indonesia, rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga
pendidikan.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan
atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan
pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan
pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
- Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan
- Masih dalam pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau
diperbantukan di luar instansi mduk hanya dapat diberikan
sebanyak-banyaknya 3 kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau
diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan
perusahaan jawatan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau
diperbantukan di luar instansi induknya dan yang menduduki jabatan
fungsional tertentu untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka
kredit, disamping syarat-syarat untuk kenaikan pangkat berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Kenaikan Pangkat Anumerta Pegawai Negeri
Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta
setingkat lebih tinggi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya,
sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya;
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat
jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan
tugas kewajibannya;
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan
berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan
sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan
kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu
upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat
anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu
dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang
menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas
dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat
kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi
tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak
memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai Negeri
Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah setempat
lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri, dapat
menetapkan keputusan sementara. Kepala kantor atau pimpinan unit kerja
membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan
penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya.
Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat
lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan
apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan
keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta. Pejabat
yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya
dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan
bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang
menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan
pangkat anumerta tersebut.
Apabila terdapat alasan yang cukup untuk
pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian
menyampaikan usul kepada:
- Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Pembina
Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada
Presiden.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang
diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar terbukti
bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan
sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi
keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
- Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikan pangkatnya menjadi
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat
yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b
sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk
dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan
pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan
definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut
tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang
bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat
kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan
pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan
pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan pangkat
anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun
pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada
gaji pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang
bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil yang dinyatakan tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
- Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
- Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan
cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal
dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena
mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi apabila:
- memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
- Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
- Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
- Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri
Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa
kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal
dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun
tersebut ditetapkan dengan :
- Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan
pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil
yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang
I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai
Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian
dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat
pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku
terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal
dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang
mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim
penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja
lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat
karena dinas adalah:
- Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
- Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga
kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya;
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
- Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat
langsung dari pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan
cacat karena dinas ditetapkan dengan :
- Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat
menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil
untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b
sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian yang
disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan
oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil
yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung
mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena
dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan Kepegawaian
Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai
Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak
pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena
dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri
diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari
dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
- 70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan pada
kedua belah mata; atau pendengaran pada kedua belah telinga; atau kedua
belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
- 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
- 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
- 30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan dari
sebelah mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari
atau dari atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki
kebawah.
Dalam hal terjadi beberapa cacat
sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan
menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi
100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan
ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat
yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas
tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang
II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II
untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d
menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
- Telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaatbagi negara;
- Tewas atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta/pengabdian,
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV
yang setara dengan ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan III yang setara dengan ujian dinas tingkat II,
- Memperoleh:
- ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
- ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang
setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas
tingkat II.
- Menduduki jabatan fungsional tertentu.
Bahan Bacaan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002
tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002.
|
Contentnya sangat bagus dan bermanfaat sekali, terima kasih
ReplyDeletePerguruan Tinggi Indonesia Mandiri (PTIM)
STMIK IM & STAN IM
Menerima mahasiswa baru tahun akademik 2017/2018
1. Teknik Informatika (S1) Terakreditasi BAN PT
2. Sistem Informasi (S1) Terakreditasi BAN PT
3. Manajemen (S1) Terakreditasi BAN PT
4. Akuntansi (S1) Terakreditasi BAN PT
Kelas Reguler dan Karyawan
Jenjang S1 kelas Reguler ditempuh dalam 8 Semester (3,5 Tahun)
Jenjang S1 kelas Karyawan A dan Kelas Karyawan B ditempuh dalam 8 Semester (2,7 tahun), 1 semester = 4 Bulan (Tri Semester).
Pendaftaran :
Kelas Reguler
Kelas Karyawan
Info lengkap :
www.imandiri.id/pmb 🌎www.stmik-im.ac.id 🌎www.stan-im.ac.id Telp : (022) 7272672 | (022) 7208180
Fax : (022) 7271693
WhatsApp : 082211888879
Email : Info@stmik-im.ac.id, Info@stan-im.ac.id
Jl. Jakarta No. 79 Bandung 40272
Jawa Barat – Indonesia